cindy
veronica
14150139
KERANGKA
ide : pasal
zina di RUU
pengkait : perluasan
pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang
tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
tema : Kontra
terhadap Perluasan Pasal Zina dan Kriminalisasi LGBT dalam RKUHP
kerangka
karangan :
1. menolak
adanya pasal zina di RUU
2. tidak
ada ruang privasi
3. setiap
orang mempunyai persepsi zina yang berbeda
4.
menyebabkan main hakim di masyarakat
Tolak Draf Pasal Zina di RKUHP
JAKARTA - Saat ini sejumlah warga sedang menginisiasi
petisi untuk menolak perluasan pasal zina dalam draf rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang hangat dibahas oleh DPR dan
Pemerintah.
Hal
tersebut membuktikan bahwa banyak masyarakat yang tidak setuju jika adanya
pasal zina dalam RKUHP, dan menurut saya hal tersebut akan membuat masyarakat
kehilangan ruang privasi nya karena setiap orang pasti akan melakukan persekusi
dan main hakim sendiri.
"Masyarakat
akan berlomba-lomba menjadi polisi moral dan mengintervensi privasi orang lain.
Penggerebekan rumah, kos, apartemen dan ruang privasi lainnya akan semakin
marak terjadi jika pasal ini disahkan," kata Tunggal dikutip dari situs change.org.
Selain itu pasal
tersebut akan menimbulkan banyak pro dan kontra karena masyarakat mempunyai
pandangan masing-masing soal "zina", apalagi bagi pasangan yang tidak
dapat membuktikan secara hukum perkawinan mereka seperti pasangan tanpa surat
nikah, nikah siri, poligami, dan nikah adat, lalu apakah pasangan tersebut
dapat dikatakan ber zina?
Seperti yang
di katakan oleh Tunggal untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi
mengkriminalisasi kelompok masyarakat tertentu, "Kami juga minta agar DPR
membuka ruang partisipasi publik dan memperhatikan hak asasi manusia,
pengalaman perempuan, anak dan kelompok minoritas adat," ujar Tunggal.
Dengan
adanya UU soal pasal zina yang di hukum 5th penjara yaitu Pasal 484 ayat (1) huruf e menyatakan,
laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang
sah melakukan persetubuhan diancam pidana penjara lima tahun.
Pasal
tersebut akan membuat masyarakat main hakim sendiri, seperti kejadian di
Tangerang yaitu pasangan yang di telanjangi dan di arak oleh masyarakat padahal pasangan tersebut tidak berbuat zina.
Dan juga
hal tersebut pasti akan membuat trauma apalagi jika semua orang dapat melaporkan
kasus perzinahan, hal itu hanya akan membuat tingkat kriminalitas semakin
tinggi dan tidak menutup kemungkinan pasal tersebut akan di manfaatkan oleh
orang lain untuk menjebak.

