Senin, 26 Februari 2018

Artikel Opini



cindy veronica
14150139
KERANGKA
ide : pasal zina di RUU
pengkait : perluasan pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
tema : Kontra terhadap Perluasan Pasal Zina dan Kriminalisasi LGBT dalam RKUHP
kerangka karangan :
1. menolak adanya pasal zina di RUU
2. tidak ada ruang privasi
3. setiap orang mempunyai persepsi zina yang berbeda
4. menyebabkan main hakim di masyarakat

Tolak Draf Pasal Zina di RKUHP

JAKARTA - Saat ini sejumlah warga sedang menginisiasi petisi untuk menolak perluasan pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang hangat dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
Hal tersebut membuktikan bahwa banyak masyarakat yang tidak setuju jika adanya pasal zina dalam RKUHP, dan menurut saya hal tersebut akan membuat masyarakat kehilangan ruang privasi nya karena setiap orang pasti akan melakukan persekusi dan main hakim sendiri.
"Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi polisi moral dan mengintervensi privasi orang lain. Penggerebekan rumah, kos, apartemen dan ruang privasi lainnya akan semakin marak terjadi jika pasal ini disahkan," kata Tunggal  dikutip dari situs change.org.
Selain itu pasal tersebut akan menimbulkan banyak pro dan kontra karena masyarakat mempunyai pandangan masing-masing soal "zina", apalagi bagi pasangan yang tidak dapat membuktikan secara hukum perkawinan mereka seperti pasangan tanpa surat nikah, nikah siri, poligami, dan nikah adat, lalu apakah pasangan tersebut dapat dikatakan ber zina?
Seperti yang di katakan oleh Tunggal untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi kelompok masyarakat tertentu, "Kami juga minta agar DPR membuka ruang partisipasi publik dan memperhatikan hak asasi manusia, pengalaman perempuan, anak dan kelompok minoritas adat," ujar Tunggal.
Dengan adanya UU soal pasal zina yang di hukum 5th penjara yaitu  Pasal 484 ayat (1) huruf e menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan diancam pidana penjara lima tahun.
Pasal tersebut akan membuat masyarakat main hakim sendiri, seperti kejadian di Tangerang yaitu pasangan yang di telanjangi dan di arak oleh masyarakat  padahal pasangan tersebut tidak berbuat zina.
Dan juga hal tersebut pasti akan membuat trauma apalagi jika semua orang dapat melaporkan kasus perzinahan, hal itu hanya akan membuat tingkat kriminalitas semakin tinggi dan tidak menutup kemungkinan pasal tersebut akan di manfaatkan oleh orang lain untuk menjebak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar