Senin, 05 Maret 2018

Tugas 7



nama : cindy veronica
nim : 14150139

1. langkah yang harus dilakukan agar tidak di somasi adalah dengan mencantumkan narasumber yang kredibel yaitu pejabat KPK yang menyelidiki kasus tersebut, selain itu media juga harus menjelaskan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi dan akan secepatnya di verifikasi, seperti yang ada dalam PPMS (pedoman pemberitaan media siber) tentang Verifikasi dan keberimbangan berita yaitu, berita tidak perlu melalui verifikasi dengan syarat :
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
jika di kaitkan dengan kode etik pasal 2 media tidak melanggar kode etik karena tidak melakukan rekayasa serta mencantumkan narasumber yg kredibel dan kompeten sehingga berita tersebut terbukti tidak melanggar PPMS, seperti yang terdapat dalam KEJ Pasal 2 :
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

2.  menurut saya media tersebut melanggar pedoman dalam media siber karena berita tersebut tidak melalui verifikasi dan tidak mencoba menghubungi narasumber ataupun menteri yang di duga melakukan money laundering tersebut, selain itu sumber berita bukan seseorang yang kredibel dan kompeten sehingga berita tersebut akan merugikan pihak lain, sesuai dengan PPMS :
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
dikaitkan dengan kode etik, media melanggar kode etik Pasal 1 karena tidak akurat beritanya serta tidak melakukan verifikasi dan dapat menimbulkan kerugian pihak lain yaitu menteri tersebut, seperti dalam KEJ Pasal 1
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

3.  sesuai PPMS menurut saya media tersebut harus melakukan Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab yang dimana harus menautkan berita yg akan di ralat, selain itu berita yang salah tidak boleh di hapus sesuai dengan peraturan pedoman, jika melanggar makan akan siap untuk menerima sanksi  seperti yang terdapat dalam aturan nomor 4 yaitu :
 Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
dan jika terkait KEJ media tersebut melanggar Pasal 3, karena tidak menguji informasi tersebut atau melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum merilis berita,
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
selain itu media tersebut juga harus segera meralat berita dan meminta maaf kepada pembaca karenba telah membuat berita yang salah sesuai pasal 10,
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.


4. jika dikaitkan dengan Kode etik maka media tersebut melanggar Kej karena melakukan pembohongan yaitu mencantumkan foto namun tidak sesuai (rekayasa) dengan waktu kejadian sat jenderal tersebut melakukan pembantaian, sehingga dari foto tersebut dapat menggiring opini publik dan media tersebut rekayasa pengambilan gambar, seperti yang tertulis dalam kej pasal 2
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

5. media online yang mengutip media lainnya harus melakukan koreksi karena mengmbil berita dengan sumber yang salah, sesuai PPMS dan jika tidak melakukan koreksi media tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
selain itu sesuai kej pasal 10 jika media online tidak melakukan koreksi maka akan dikenakan sanks, sesuai yang tertulis di kej
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar