nama : cindy veronica
nim : 14150139
1. langkah yang harus dilakukan agar tidak di somasi
adalah dengan mencantumkan narasumber yang kredibel yaitu pejabat KPK yang
menyelidiki kasus tersebut, selain itu media juga harus menjelaskan bahwa
berita tersebut masih memerlukan verifikasi dan akan secepatnya di verifikasi,
seperti yang ada dalam PPMS (pedoman pemberitaan media siber) tentang Verifikasi
dan keberimbangan berita yaitu, berita tidak perlu melalui verifikasi
dengan syarat :
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang
jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa
berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam
waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di
dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
jika di kaitkan dengan kode etik pasal 2 media tidak
melanggar kode etik karena tidak melakukan rekayasa serta mencantumkan
narasumber yg kredibel dan kompeten sehingga berita tersebut terbukti tidak
melanggar PPMS, seperti yang terdapat dalam KEJ Pasal 2 :
Pasal
2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas
sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran
gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan
secara berimbang;
2. menurut
saya media tersebut melanggar pedoman dalam media siber karena berita tersebut
tidak melalui verifikasi dan tidak mencoba menghubungi narasumber ataupun
menteri yang di duga melakukan money laundering tersebut, selain itu sumber
berita bukan seseorang yang kredibel dan kompeten sehingga berita tersebut akan
merugikan pihak lain, sesuai dengan PPMS :
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui
verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan
verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan
keberimbangan.
dikaitkan dengan kode etik, media melanggar kode
etik Pasal 1 karena tidak akurat beritanya serta tidak melakukan verifikasi dan
dapat menimbulkan kerugian pihak lain yaitu menteri tersebut, seperti dalam KEJ
Pasal 1
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang
akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara
hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain
termasuk pemilik perusahaan pers.b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
3. sesuai
PPMS menurut saya media tersebut harus melakukan Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab yang
dimana harus menautkan berita yg akan di ralat, selain itu berita yang salah
tidak boleh di hapus sesuai dengan peraturan pedoman, jika melanggar makan akan
siap untuk menerima sanksi seperti yang
terdapat dalam aturan nomor 4 yaitu :
Ralat,
Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada
Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang
ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan
pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab
wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu
disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita
terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media
siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media
siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari
media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah
media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh
media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh
atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber
yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling
banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
dan jika terkait KEJ media tersebut melanggar Pasal
3, karena tidak menguji informasi tersebut atau melakukan verifikasi terlebih
dahulu sebelum merilis berita,
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang
kebenaran informasi itu.b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
selain itu media tersebut juga harus segera meralat berita dan meminta maaf kepada pembaca karenba telah membuat berita yang salah sesuai pasal 10,
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita
yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada
maupun tidak ada teguran dari pihak luar.b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
4. jika dikaitkan dengan Kode etik maka media
tersebut melanggar Kej karena melakukan pembohongan yaitu mencantumkan foto
namun tidak sesuai (rekayasa) dengan waktu kejadian sat jenderal tersebut
melakukan pembantaian, sehingga dari foto tersebut dapat menggiring opini
publik dan media tersebut rekayasa pengambilan gambar, seperti yang tertulis
dalam kej pasal 2
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
5. media online yang mengutip media lainnya harus melakukan
koreksi karena mengmbil berita dengan sumber yang salah, sesuai PPMS dan jika
tidak melakukan koreksi media tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita
terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media
siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media
siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari
media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah
media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh
media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh
atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber
yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling
banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
selain itu sesuai kej pasal 10 jika media online
tidak melakukan koreksi maka akan dikenakan sanks, sesuai yang tertulis di kej
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita
yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada
maupun tidak ada teguran dari pihak luar.b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar